Gelar Perkara Kasus SKCK Tunda Lagi

WEDA - Polres Kabupaten Halmahera Tengah kembali menunda gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyeret calon anggota DPRD Halteng berinisial RA. Gelar perkara kasus ini sudah berulang kali ditunda.
Beberapa pekan lalu kasus ini ditunda dengan alasan ada kedatangan Pangdam XVI Patimura Mayjen TNI Dr. Marga Taufiq. Setelah itu penyidik kembali menjadwalkan gelar perkara pada Kamis (21/3) kemarin namun kembali ditunda. “Hari ini (kemarin, red) ada giat kesehatan di Polres sehingga ditunda. Kemungkinan digelar hari Sabtu besok,” ujar Kasat Reskrim Polres Halteng Iptu A Effan Sulaiman SIK, kepada Malut Post Kamis 21/3) kemarin.
RA yang merupakan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini diancam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Tersangka terancam ditahan karena diperkuat dengan hasil pemeriksaan dua tim ahli yang baru saja dimintai keterangan oleh penyidik Polres Halteng beberapa waktu lalu. Ahli yang diperiksa adalah ahli forensik di Makassar Sulawesi Selatan dan Ahli Pidana di Jakarta. (mpf)