Suara Ikram dan Fadli Masuk ke Partai

LABUHA - Meski telah dinyatakan gugur dalam status pencalonan oleh KPU Malut, namun suara dua calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Malut, dapil Halmahera Selatan (Halsel) atas nama Fadli Tuanane dari PDIP serta Ikram M Nur dari PKPI, masih bisa dimanfaatkan.
Darmin Hi Hasyim, Komisioner KPU Halsel kepada Koran ini menjelaskan, saat pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan, jika masih ada masyarakat yang masih memilih kedua calon tersebut, maka suaranya tetap sah namun terhitung dalam status suara partai. “Dua caleg tersebut telah dinyatakan gugur dalam pencalonan dimana KPU Malut telah menyebarkan surat edaran ke KPU Halsel dan juga ke seluruh TPS, hal itu menyusul nama kedua caleg ini telah masuk di surat suara yang disebar, nah jika warga tetap memilih, maka suaranya tetap terhitung namun masuk ke Partai,” singkat Darmin. (Sam/Lid)