MK Mentahkan Lagi Empat Gugatan

TERNATE – Setelah empat permohonan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif (pileg) 2019 ditolak, kemarin (8/9) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lagi empat permohonan.
Empat perkara yang ditolak dalam sidang putusan akhir tersebut, yakni gugatan PKPI, PBB, Hanura, dan satu caleg DPD RI Ikbal Djabid. Dengan demikian total gugatan yang sudah ditolak MK sebanyak 8 gugatan. Sementara dua gugatan lainnya baru akan disidangkan, Jumat (9/8) hari ini. Yakni gugatan Partai Nasdem dan dan PKB.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Malut Buchari Mahmud saat dikonfirmasi kemarin mengatakan, gugatan Ikbal Djabid ditolak MK lantaran pemohon tidak dapat membuktikan perkara yang didalilkan. “Karena itu, MK menolak eksepsi pemohon, serta permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya.,” kata Buchari.
Nasib yang sama juga dialami Partai Hanura. Perkara nomor 41 terkait rekapitulasi perhitungan suara di dapil 1 Malut dan dapil 4 Halsel itu juga ditolak seluruhnya. “Begitu juga dengan perkara 90 dari pemohon partai PBB di dapil 2 Ternate. MK menolak eksepsi pemohon dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dengan ditolaknya perkara tersebut, PBB tidak memiliki kursi di DPRD Kota Ternate tahun ini,” ujarnya.
Selain tiga perkara tersebut, perkara 142 dengan pemohon PKPI juga ditolak MK. Segmen yang digugat PKPI terkait rekapitulasi perhitungan suara DPRD di dapil 4 Malut, anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan di dapil 2, 3, 4 dan 5. “Juga di dapil 2 dan 4 untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Sula,” sebutnya. Rata-rata, permohonan yang ditolak MK karena tidak memenuhi syarat formal . "Makanya MK mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Buchari sembari mengatakan sidang sengketa hasil Pileg 2019 masih berlanjut hari ini dengan gugatan PKB dan Nasdem.
Buchari sendiri masih optimis gugatan yang disidangkan Jumat (9/8) hari ini juga akan ditolak MK. “Jadi, kalau MK menolak seluruh gugatan, tinggal pleno penetapan anggota DPRD terpilih dan perolehan kursi," pungkasnya.(aya/jfr)