Pemkab Diminta Sosialisasi Perda Hewan Ternak

WEDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah diminta segera mensosialisasikan peraturan daerah (perda) tentang penertiban hewan ternak kepada masyarakat. Ini dilakukan agar hewan ternak yang bebas berkeliaran hingga di tengah kota itu bisa diatasi dengan cara dikandangkan oleh pemilik."Secepatnya disosialisasikan agar pemilik juga serius mengurus ternaknya,"kata Ahlan Djumadil anggota DPRD kepada Malut Post beberapa waktu lalu.
Selain sosialisasi, politisi Partai Gerindra ini juga meminta pemkab mengintervensi pembangunan kandang oleh pemilik ternak. "Pembangunan kandang memiliki implikasi terhadap pendapatan pemilik ternak, serta berimplikasi terhadap kesehatan lingkungan,"ucapnya.(mpf/met)